Langkah-Langkah
Membuat IMB di Dinas Perijinan Bantul
Langkah
1: Memastikan Tanah harus Pekarangan (Kalau masih tanah pertanian/ sawah/ tegalan)
harus klarifikasi/ ijin lokasi di Badan Pertanahan Bantul (BPN Bantul)
Syarat-syaratnya
:
1. Mengisi Formulir Klarifikasi / Ijin
Lokasi, formulir bisa didapat di BPN Bantul
<
500 m2 mengisi form Klarifikasi (IPPT)
>
500 m2 mengisi form Klarifikasi
>800
m2 mengisi form Izin lokasi
Yang
dilampirkan :
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy NPWP Pemohon / PT
- Foto copy Akta Pendirian Jika Berbadan hukum
- Proposal Rencana penggunaan tanah
- Ijin Usaha jika untuk usaha
- Surat keterangan keanggotaan REI jika pengembang
- Foto copy Sertifikat
- Denah Lokasi Tanah
- SPTT Pajak Bumi dan Bangunan berikut pajak pelunasannya
2.
Mengajukan
Aspek Tata Ruang ke Ka. Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bantul
Yang dilampirkan :
- Mengisi Formulir pengajuan Aspek Tata Ruang
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy Sertifikat Tanah
- Gambar Denah Lokasi Tanah
- Proposal Kegiatan
- Nomor Telepon
- Kalau Aspek Tata Ruang sudah jadi/ sudah disahkan dari DPU langkah selanjutnya di antarkan ke BPN Bantul
3.
Membuat
SPPL / UKL atau UPL diajukan ke Dinas BLH Bantul
Langkah-langkahnya Sama ketika kita membuat HO : Langkah-Langkah Membuat Ijin Usaha IZIN GANGGUAN/HO, TDP, dan SIUP di BANTUL
4.
Mengisi
Formulir IMB, formulir IMB dapat di download http://perijinan.bantulkab.go.id/
5.
Membuat
Gambar IMB yang dimohonkan di Dinas Perijinan Bantul
6.
Setelah
itu formulir yang sudah diisi, diajukan ke Dinas Perijinan Bantul
Langkah
2 : kalau tanah sudah pekarangan tinggal
melanjutkan point 3, 4, 5 dan 6
ATAU MINTA BANTUAN KEPADA SAYA,
Info Lebih Lanjut : Bpk. SUPRIYANTO,
SE (Hp. 087 838 912 671) sudah berpengalaman.
Biaya dan lamanya : Kondisional tergantung luas
tanah dan lokasinya