Minggu, 16 Juli 2017

Izin Mendirikan Bangunan / IMB Sangatlah Penting! JIKA BERBISNIS PROPERTY



Izin Mendirikan Bangunan / IMB Sangatlah Penting! 
JIKA BERBISNIS PROPERTY


Salah satu syarat membangun rumah atau bangunan adalah surat Izin Mendirikan Bangunan atau dikenal dengan istilah IMB. Jika Anda ingin membeli rumah melalui developer, IMB adalah syarat penting yang harus Anda tanyakan. Bangunan yang telah mengantongi izin mendirikan bangunan tentu saja memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibadingkan dengan bangunan yang tidak memiliki izin IMB.


Selain itu bangunan yang telah memiliki izin mendirikan bangunan, dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan kredit bank. Pembeli dapat meningkatkan status tanah dari HGB (biasanya jika Anda membeli rumah dari developer) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Selain itu IMB memberikan kepastian untuk pemilik bangunan untuk peruntukan bangunan.

Dasar Hukum Izin Mendirikan Bangunan
Tahukah Anda IMB memilik dasar hukum yaitu Undang Undang No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Detilnya diatur dalam pasal 7 dan pasal 8

Pasal 7
  1.  Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
  2. Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.

Pasal 8
1.         Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
status kepemilikan bangunan gedung; dan
izin mendirikan bangunan gedung;
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu IMB juga diatur dalam Undang Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pada peraturan ini banyak pasal-pasal yang beriis aturan dalam mendirikan bangunan, termasuk tugas dan wewenang, pelaksanaan penataan ruang, hak kewajiban dan peran masyarakat.

Dasar hukum berikutnya adalah Peraturan Presiden RI no 36 tahun 2005, yang mengatur fungsi bangunan gedung, perubahan fungsi dan persyaratan gedung.


Sebagai pemohon, kita hanya perlu mengakses menu IMB rumah tinggal atau IMB non-rumah tinggal. Setelah itu kita harus memasukkan lampiran-lampiran yang diminta. Data harus diisi dengan lengkap dan benar, jika pengajuan ingin segera disetujui. Setelah itu baru bayar retribusi ke bank yang ditunjuk (biasanya bank Pemerintah Daerah). Setelah membayar jangan lupa untuk scan atau foto bukti transfer dan masukkan ke sistem.

Bagaimana Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan, Apa saja Syaratnya, Berapa Biayanya, Berapa Lama ?

Tentu saja sebagai masyarakat kita juga ingin mengetahui bagaimana cara mengurus IMB, apa saja syarat-syaratnya, berapa biayanya dan berapa lamanya.  SILAHKAN CALL/WA










Sumber Artikel
  • 23 September 2014. Catat! Ini 3 Peraturan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB. Arsitekindo.com – http://goo.gl/m3Oup8
  •  com – http://goo.gl/KhA20j
  • Izin Mendirikan Bangunan. Wikipedia.org – https://goo.gl/7uLhy8
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Minggu, 09 Juli 2017

Pengeringan Klarifikasi & IMB Mr. Madijo







Foto Lokasi Proses Pengeringan












=======================================================

Call/WA Me




















Pengeringan dan IMB Rumah Tinggal Mr. Hafidz



Proses Pengeringan Sudah Jadi

=======================================================





Proses Pengurusan IMB







Call/WA Me