Senin, 21 September 2015

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN PERIJINAN PROPERTY DARI AWAL SAMPAI TERBIT IMB

LANGKAH-LANGKAH UNTUK PENGURUSAN PERIJINAN PROPERTY 
DARI AWAL SAMPAI TERBIT IMB

Saya akan menjelaskan urutan-urutan secara sederhana dan mudah untuk diterapkan/dipahami  bagaimana cara pengurusan perijinan perumahan dari awal sampai terbit imb.

Ada yang bilang pengurusan perijinan perumahan itu sulit?       

Memang benar sih, kalo tidak tau ilmunya.                 

Sebenarnya yang paling diinginkan oleh para pengembang property atau developer dalam pengurusan perijinan perumahan adalah IMB (IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN), tapi untuk mendapatkan IMB itu banyak jalan yang harus dilalui.

La terus kenapa kok
 IMB nya yang paling dinginkan?

Karena, para konsumen yang membeli perumahan itu, pasti tidak akan mau beli kalau rumah yang dibeli itu tidak punya IMBnya, tapi sekarang banyak pengembang property yang mengobral janji, IMBnya akan segera diurus dan diterbitkan, tapi nyatanya? Jadinya bisa bertahun-tahun.

Kenpa bisa bertahun-tahun jadi IMB nya?                   

Kemungkinan para Developer dalam pengurusan perijinannya tidak mengetahui seluk beluk, kepengurusannya.
Dalam panduan pengurusan perijinan Perumahan ini, Anda akan mempelajari langkah-langkah untuk memulai usaha perumahan yang untungnya tidak diragukan lagi.
Setelah anda Membeli E-book ini, anda akan bisa
1.       Mengetahui urutan-urutan dalam pengurusan perijinan usaha property
2.       Pengurusan perijinan IMB jadi lebih mudah dan cepat
3.       Mudah dipahami dan diterapkan dalam pengurusan perijinan Usaha property

Berikut adalah langkah-langkah dalam Pengurusan ijin Perumahan
LANGKAH 1 : IJIN PRINSIP
Ijin Prinsip adalah langkah pertama yang kita ajukan ketika kita akan membangun perumahan. Ijin Prinsip ini ditujukan ke Bupati setempat melalui Bappeda. Bahasa mudahnya ijin prinsip adalah kulo nuwun kepada Bupati, kalau kami ini akan membangun perumahan di daerah Anda. Ijin Prinsip ini diajukan kalau luas tanah > 1 ha atau lebih dari 5 perumahan.

Langkah 2 : ASPEK TATA RUANG
Aspek Tata Ruang ini adalah Syarat ketika kita melakukan pengeringan di BPK yang berupa klarifikasi tanah ataupun izin lokasi tanah (> 1 ha) yang rencana akan kita buat perumahan, aspek.

Langkah 3 : KLARIFIKASI DAN IZIN LOKASI
3.1.  KLARIFIKASI (500 m2 s.d 1 Ha)
Dalam pengurusan Klarifikasi tanah ini kita ajukan ke BPN setempat

3.2. IZIN LOKASI (> 1 Ha)
Dalam pengurusan izin lokasi ini kita ajukan ke Dinas Perijinan dan BPN setempat 

Langkah 4 : PENGESAHAN SITE PLAN
Pengesahan Site Plan ini adalah rencana perumahan yang akan kita bangun beserta gambar-gambarnya. Pengesahan Site Plan ini biasanya disahkan oleh Dinas Pekrerjaan Umum (DPU).

Langkah 5 : SPPL dan UKL – UPL
5.1 SPPL
SPPL adalah jika luas tanah yang kita bangun untuk perumahan kurang dari 1 Ha cukup menggunakan SPPL.
5.2 UKL-UPL
UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemanfaatan Lingkungan Hidup ini wajib bagi para pengembang perumahan yang luasnya > 1 Ha.

Langkah 6 : PENGESAHAN DOKUMEN
Pengesahan dokumen ini kita ajukan jika ada perumahan yang kita bangun itu ada rumah yang bertingkat/lantai 2. Biasanya Pengesahan Dokumen ini dilampiri perhitungan Baja dan Beton.

Langkah 7 : PEMBUATAN IMB NON GEDUNG
Jika rencana lokasi perumahan yang akan kita bangun itu melewati sungai, wajib pagi pengembang untuk membuat IMB Non Gedung Jembatan. Selain itu juga IMB Non Gedung berupa Pagar yang mengelilingi Perumahan yang akan kita bangun.

Langkah 8 : PEMBUATAN IMB RUMAH
IMB adalah Ijin Mendirikan Bangunan inilah yang paling diinginkan para pengembang dan para konsumen yang akan membeli rumah.

Kami menjual E-book pengurusan perijinan Perumahan yang komplit dan mudah dipahami.


Apa saja yang Anda dapatkan kalo jadi membeli E-book ini :
1.       Proposal Ijin prinsip       
2.       Proposal Aspek Tata Ruang
3.       Form Klarifikasi dan Ijin lokasi
4.       Proposal Pengesahan Site Plan
5.       Form SPPL dan Proposal UKL-UPL  Perumahan
6.       Form Pengesahan Dokumen
7.       Form KRK
8.       Form IMB dan apa saja yang perlu dilampirkan
Anda tidak susah payah lagi dan mengeluarkan banyak waktu untuk menyusun proposal-proposal seperti yang disebutkan di atas, kami sudah sediakan Proposalnya tinggal menyesuaikan Nama PT. Pengembang, Nama Perumahan, Luas tanah, Lokasi tanah, dll

Saya beri bonus lagi :

1. Langkah-langkah pengurusan Ijin Gangguan/HO, TDP dan SIUP
2. Langkah-langkah pengurusan IMB Rumah Tinggal
3. Langkah-langkah pengurusan IMB Tempat Usaha

Jika kita total yang akan kita dapatkan senilai lebih dari 

Rp 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah)


Tapi disini Anda cukup membayar :


Dengan harga Rp 350.000

 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)


Silahkan Call/SMS : 087 838 912 671 a.n Bapak Supriyanto, SE