LANGKAH-LANGKAH
UNTUK PENGURUSAN PERIJINAN PROPERTY
DARI AWAL
SAMPAI TERBIT IMB
Saya akan
menjelaskan urutan-urutan secara sederhana dan mudah untuk diterapkan/dipahami bagaimana cara pengurusan perijinan perumahan dari
awal sampai terbit imb.
Ada yang bilang pengurusan perijinan perumahan itu sulit?
Memang benar sih, kalo tidak tau ilmunya.
Sebenarnya
yang paling diinginkan oleh para pengembang property atau developer dalam pengurusan
perijinan perumahan adalah IMB (IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN), tapi untuk
mendapatkan IMB itu banyak jalan yang harus dilalui.
La terus
kenapa kok
IMB nya yang paling dinginkan?
IMB nya yang paling dinginkan?
Karena, para
konsumen yang membeli perumahan itu, pasti tidak akan mau beli kalau rumah yang
dibeli itu tidak punya IMBnya, tapi sekarang banyak pengembang property yang
mengobral janji, IMBnya akan segera diurus dan diterbitkan, tapi nyatanya? Jadinya
bisa bertahun-tahun.
Kenpa bisa bertahun-tahun jadi IMB nya?
Kemungkinan
para Developer dalam pengurusan perijinannya tidak mengetahui seluk beluk,
kepengurusannya.
Dalam
panduan pengurusan perijinan Perumahan ini, Anda akan mempelajari
langkah-langkah untuk memulai usaha perumahan yang untungnya tidak diragukan
lagi.
Setelah anda
Membeli E-book ini, anda akan bisa
1.
Mengetahui urutan-urutan dalam pengurusan
perijinan usaha property
2.
Pengurusan perijinan IMB jadi lebih mudah dan
cepat
3.
Mudah dipahami dan diterapkan dalam pengurusan
perijinan Usaha property
Berikut adalah
langkah-langkah dalam Pengurusan ijin Perumahan
LANGKAH 1 : IJIN PRINSIP
Ijin Prinsip adalah langkah pertama yang kita ajukan ketika kita akan membangun
perumahan. Ijin Prinsip ini ditujukan ke Bupati setempat melalui Bappeda.
Bahasa mudahnya ijin prinsip adalah kulo nuwun kepada Bupati, kalau kami ini
akan membangun perumahan di daerah Anda. Ijin Prinsip ini diajukan kalau luas
tanah > 1 ha atau lebih dari 5 perumahan.
Langkah 2 : ASPEK TATA RUANG
Aspek Tata
Ruang ini adalah Syarat ketika kita melakukan pengeringan di BPK yang berupa klarifikasi
tanah ataupun izin lokasi tanah (> 1 ha) yang rencana akan kita buat
perumahan, aspek.
Langkah 3 : KLARIFIKASI DAN IZIN LOKASI
3.1. KLARIFIKASI (500 m2 s.d 1 Ha)
Dalam
pengurusan Klarifikasi tanah ini kita ajukan ke BPN setempat
3.2. IZIN LOKASI (> 1 Ha)
Dalam
pengurusan izin lokasi ini kita ajukan ke Dinas Perijinan dan BPN setempat
Langkah 4 :
PENGESAHAN SITE PLAN
Pengesahan
Site Plan ini adalah rencana perumahan yang akan kita bangun beserta
gambar-gambarnya. Pengesahan Site Plan ini biasanya disahkan oleh Dinas
Pekrerjaan Umum (DPU).
Langkah 5 :
SPPL dan UKL – UPL
5.1 SPPL
SPPL adalah jika
luas tanah yang kita bangun untuk perumahan kurang dari 1 Ha cukup menggunakan
SPPL.
5.2 UKL-UPL
UKL-UPL adalah
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemanfaatan Lingkungan Hidup ini
wajib bagi para pengembang perumahan yang luasnya > 1 Ha.
Langkah 6 : PENGESAHAN DOKUMEN
Pengesahan dokumen ini kita ajukan jika ada perumahan yang kita bangun
itu ada rumah yang bertingkat/lantai 2. Biasanya Pengesahan Dokumen ini dilampiri
perhitungan Baja dan Beton.
Langkah 7 : PEMBUATAN IMB NON
GEDUNG
Jika rencana lokasi perumahan yang akan kita bangun itu melewati
sungai, wajib pagi pengembang untuk membuat IMB Non Gedung Jembatan. Selain itu
juga IMB Non Gedung berupa Pagar yang mengelilingi Perumahan yang akan kita
bangun.
Langkah 8 : PEMBUATAN IMB RUMAH
IMB adalah Ijin Mendirikan Bangunan inilah yang paling diinginkan para
pengembang dan para konsumen yang akan membeli rumah.
Kami menjual E-book pengurusan perijinan Perumahan yang komplit dan mudah dipahami.
Apa saja
yang Anda dapatkan kalo jadi membeli E-book ini :
1.
Proposal Ijin prinsip
2.
Proposal Aspek Tata Ruang
3.
Form Klarifikasi dan Ijin lokasi
4.
Proposal Pengesahan Site Plan
5.
Form SPPL dan Proposal UKL-UPL Perumahan
6.
Form Pengesahan Dokumen
7.
Form KRK
8. Form IMB dan apa saja yang perlu dilampirkan
Anda tidak susah payah lagi dan mengeluarkan banyak waktu untuk menyusun proposal-proposal seperti yang disebutkan di atas, kami sudah sediakan Proposalnya tinggal menyesuaikan Nama PT. Pengembang, Nama Perumahan, Luas tanah, Lokasi tanah, dll
2. Langkah-langkah pengurusan IMB Rumah Tinggal
3. Langkah-langkah pengurusan IMB Tempat Usaha
Saya beri bonus lagi :
1. Langkah-langkah pengurusan Ijin Gangguan/HO, TDP dan SIUP2. Langkah-langkah pengurusan IMB Rumah Tinggal
3. Langkah-langkah pengurusan IMB Tempat Usaha
Jika kita total yang akan kita dapatkan senilai lebih dari
Rp 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah)
Tapi disini Anda cukup membayar :
Dengan harga Rp 350.000
(tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Silahkan Call/SMS
: 087 838 912 671 a.n Bapak Supriyanto, SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar