Izin Mendirikan Bangunan / IMB
Sangatlah Penting!
JIKA BERBISNIS PROPERTY
Salah satu
syarat membangun rumah atau bangunan adalah surat Izin Mendirikan Bangunan atau
dikenal dengan istilah IMB. Jika Anda ingin membeli rumah melalui developer,
IMB adalah syarat penting yang harus Anda tanyakan. Bangunan yang telah
mengantongi izin mendirikan bangunan tentu saja memiliki nilai jual yang lebih
tinggi dibadingkan dengan bangunan yang tidak memiliki izin IMB.
Selain itu
bangunan yang telah memiliki izin mendirikan bangunan, dapat dijadikan sebagai
jaminan atau agunan kredit bank. Pembeli dapat meningkatkan status tanah dari
HGB (biasanya jika Anda membeli rumah dari developer) menjadi SHM (Sertifikat
Hak Milik). Selain itu IMB memberikan kepastian untuk pemilik bangunan untuk
peruntukan bangunan.
Dasar Hukum
Izin Mendirikan Bangunan
Tahukah Anda
IMB memilik dasar hukum yaitu Undang Undang No 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung. Detilnya diatur dalam pasal 7 dan pasal 8
Pasal 7
- Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
- Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
Pasal 8
1. Setiap bangunan gedung harus memenuhi
persyaratan administratif yang meliputi:
status hak
atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
status
kepemilikan bangunan gedung; dan
izin
mendirikan bangunan gedung;
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu
IMB juga diatur dalam Undang Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pada peraturan ini banyak pasal-pasal yang beriis aturan dalam mendirikan
bangunan, termasuk tugas dan wewenang, pelaksanaan penataan ruang, hak
kewajiban dan peran masyarakat.
Dasar hukum
berikutnya adalah Peraturan Presiden RI no 36 tahun 2005, yang mengatur fungsi
bangunan gedung, perubahan fungsi dan persyaratan gedung.
Sebagai
pemohon, kita hanya perlu mengakses menu IMB rumah tinggal atau IMB non-rumah
tinggal. Setelah itu kita harus memasukkan lampiran-lampiran yang diminta. Data
harus diisi dengan lengkap dan benar, jika pengajuan ingin segera disetujui.
Setelah itu baru bayar retribusi ke bank yang ditunjuk (biasanya bank
Pemerintah Daerah). Setelah membayar jangan lupa untuk scan atau foto bukti
transfer dan masukkan ke sistem.
Bagaimana
Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan, Apa saja Syaratnya, Berapa Biayanya,
Berapa Lama ?
Tentu saja
sebagai masyarakat kita juga ingin mengetahui bagaimana cara mengurus IMB, apa
saja syarat-syaratnya, berapa biayanya dan berapa lamanya. SILAHKAN CALL/WA
Sumber
Artikel
- 23 September 2014. Catat! Ini 3 Peraturan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB. Arsitekindo.com – http://goo.gl/m3Oup8
- com – http://goo.gl/KhA20j
- Izin Mendirikan Bangunan. Wikipedia.org – https://goo.gl/7uLhy8
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar