Rabu, 09 Desember 2015

JASA PENGURUSAN HO / IZIN USAHA di BANTUL

INFO DAN KABAR GEMBIRA


BAGI PENGUSAHA UMKM 

YANG INGIN BUAT HO atau IJIN USAHA 

DI WILAYAH KAB. BANTUL


MULAI SEKARANG 


BUAT HO/IJIN USAHA,  

TIDAK DIHARUSKAN PUNYA 

IMB (IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN)


Info LEBIH JELASNYA 

SILAHKAN HUBUNGI SAYA:

CALL / SMS / WA: 087838912671  a.n Bpk. Supriyanto, SE

Rabu, 18 November 2015

Jasa Desain Rumah di Bantul

Jasa Desain Rumah


Kami melayani jasa pembuatan desain rumah.

Kalau kita mau membuat izin usaha /HO khususnya di wilayah Bantul

pasti dari Dinas Perijinan Bantul, akan diminta IMBnya...

maka dari itu.....kami akan membantu kesulitan Anda dalam pembuatan gambar desain rumahnya :


PAKET I (Gambar Rumah Tidak Bertingkat)
Jasa Gambar Rp 10.000/m2*
*) minimal biaya gambar Rp 1.000.000


PAKET II (Gambar Rumah Bertingkat 1 lantai)
Jasa Gambar  Rp 13.000/m2*)
Jasa Penghitungan Beton Rp 1.000.000 s.d Rp 1.500.000
*) minimal biaya gambar Rp 1.300.000




Jika Anda bingung mengurus IMB dan Izin Usaha/ HO khususnya di wilayah Kabupaten BANTUL

Kami SIAP membantu......

FAST RESPON 087838912671

Senin, 21 September 2015

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN PERIJINAN PROPERTY DARI AWAL SAMPAI TERBIT IMB

LANGKAH-LANGKAH UNTUK PENGURUSAN PERIJINAN PROPERTY 
DARI AWAL SAMPAI TERBIT IMB

Saya akan menjelaskan urutan-urutan secara sederhana dan mudah untuk diterapkan/dipahami  bagaimana cara pengurusan perijinan perumahan dari awal sampai terbit imb.

Ada yang bilang pengurusan perijinan perumahan itu sulit?       

Memang benar sih, kalo tidak tau ilmunya.                 

Sebenarnya yang paling diinginkan oleh para pengembang property atau developer dalam pengurusan perijinan perumahan adalah IMB (IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN), tapi untuk mendapatkan IMB itu banyak jalan yang harus dilalui.

La terus kenapa kok
 IMB nya yang paling dinginkan?

Karena, para konsumen yang membeli perumahan itu, pasti tidak akan mau beli kalau rumah yang dibeli itu tidak punya IMBnya, tapi sekarang banyak pengembang property yang mengobral janji, IMBnya akan segera diurus dan diterbitkan, tapi nyatanya? Jadinya bisa bertahun-tahun.

Kenpa bisa bertahun-tahun jadi IMB nya?                   

Kemungkinan para Developer dalam pengurusan perijinannya tidak mengetahui seluk beluk, kepengurusannya.
Dalam panduan pengurusan perijinan Perumahan ini, Anda akan mempelajari langkah-langkah untuk memulai usaha perumahan yang untungnya tidak diragukan lagi.
Setelah anda Membeli E-book ini, anda akan bisa
1.       Mengetahui urutan-urutan dalam pengurusan perijinan usaha property
2.       Pengurusan perijinan IMB jadi lebih mudah dan cepat
3.       Mudah dipahami dan diterapkan dalam pengurusan perijinan Usaha property

Berikut adalah langkah-langkah dalam Pengurusan ijin Perumahan
LANGKAH 1 : IJIN PRINSIP
Ijin Prinsip adalah langkah pertama yang kita ajukan ketika kita akan membangun perumahan. Ijin Prinsip ini ditujukan ke Bupati setempat melalui Bappeda. Bahasa mudahnya ijin prinsip adalah kulo nuwun kepada Bupati, kalau kami ini akan membangun perumahan di daerah Anda. Ijin Prinsip ini diajukan kalau luas tanah > 1 ha atau lebih dari 5 perumahan.

Langkah 2 : ASPEK TATA RUANG
Aspek Tata Ruang ini adalah Syarat ketika kita melakukan pengeringan di BPK yang berupa klarifikasi tanah ataupun izin lokasi tanah (> 1 ha) yang rencana akan kita buat perumahan, aspek.

Langkah 3 : KLARIFIKASI DAN IZIN LOKASI
3.1.  KLARIFIKASI (500 m2 s.d 1 Ha)
Dalam pengurusan Klarifikasi tanah ini kita ajukan ke BPN setempat

3.2. IZIN LOKASI (> 1 Ha)
Dalam pengurusan izin lokasi ini kita ajukan ke Dinas Perijinan dan BPN setempat 

Langkah 4 : PENGESAHAN SITE PLAN
Pengesahan Site Plan ini adalah rencana perumahan yang akan kita bangun beserta gambar-gambarnya. Pengesahan Site Plan ini biasanya disahkan oleh Dinas Pekrerjaan Umum (DPU).

Langkah 5 : SPPL dan UKL – UPL
5.1 SPPL
SPPL adalah jika luas tanah yang kita bangun untuk perumahan kurang dari 1 Ha cukup menggunakan SPPL.
5.2 UKL-UPL
UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemanfaatan Lingkungan Hidup ini wajib bagi para pengembang perumahan yang luasnya > 1 Ha.

Langkah 6 : PENGESAHAN DOKUMEN
Pengesahan dokumen ini kita ajukan jika ada perumahan yang kita bangun itu ada rumah yang bertingkat/lantai 2. Biasanya Pengesahan Dokumen ini dilampiri perhitungan Baja dan Beton.

Langkah 7 : PEMBUATAN IMB NON GEDUNG
Jika rencana lokasi perumahan yang akan kita bangun itu melewati sungai, wajib pagi pengembang untuk membuat IMB Non Gedung Jembatan. Selain itu juga IMB Non Gedung berupa Pagar yang mengelilingi Perumahan yang akan kita bangun.

Langkah 8 : PEMBUATAN IMB RUMAH
IMB adalah Ijin Mendirikan Bangunan inilah yang paling diinginkan para pengembang dan para konsumen yang akan membeli rumah.

Kami menjual E-book pengurusan perijinan Perumahan yang komplit dan mudah dipahami.


Apa saja yang Anda dapatkan kalo jadi membeli E-book ini :
1.       Proposal Ijin prinsip       
2.       Proposal Aspek Tata Ruang
3.       Form Klarifikasi dan Ijin lokasi
4.       Proposal Pengesahan Site Plan
5.       Form SPPL dan Proposal UKL-UPL  Perumahan
6.       Form Pengesahan Dokumen
7.       Form KRK
8.       Form IMB dan apa saja yang perlu dilampirkan
Anda tidak susah payah lagi dan mengeluarkan banyak waktu untuk menyusun proposal-proposal seperti yang disebutkan di atas, kami sudah sediakan Proposalnya tinggal menyesuaikan Nama PT. Pengembang, Nama Perumahan, Luas tanah, Lokasi tanah, dll

Saya beri bonus lagi :

1. Langkah-langkah pengurusan Ijin Gangguan/HO, TDP dan SIUP
2. Langkah-langkah pengurusan IMB Rumah Tinggal
3. Langkah-langkah pengurusan IMB Tempat Usaha

Jika kita total yang akan kita dapatkan senilai lebih dari 

Rp 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah)


Tapi disini Anda cukup membayar :


Dengan harga Rp 350.000

 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)


Silahkan Call/SMS : 087 838 912 671 a.n Bapak Supriyanto, SE

Jumat, 22 Mei 2015

LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT PERMOHONAN ASPEK TATA RUANG DI DINAS PU BANTUL



Bagi Anda yang sedang melakukan pengeringan/klarifikasi/ijin lokasi di BPN pasti akan diminta Permohonan Aspek Tata Ruang. Berikut ini langkah-langkah mengajukan Permohonan Aspek Tata Ruang di Dinas PU Bantul.

LANGKAH I : ISI FORM DI BAWAH INI 
                     
                                                           Bantul,     
Kepada

Yth. : Ka. Dinas Pekerjaan Umum
  Kabupaten Bantul
  Di _ Bantul

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                             :
Bertindak atas nama   :
Alamat                           :

Bersama ini Kami Mengajukan Permohonan Kesesuaian Aspek Tata Ruang yang akan Kami Pergunakan untuk ……………………. Adapun tanah kami tersebut terletak di :

Dusun                            :
Desa                              :
Kecamatan                   :
Kabupaten                    : Bantul
Luas                               :        m2,  SHM No.

Bersama ini kami lampirkan :
-          Foto Copy KTP Pemohon;
-          Foto copy Sertifikat Tanah
-          Gambar Denah Lokasi Tanah
-          Proposal Kegiatan
-          Nomor Telpon :

Demikian permohonan kami atas dikabulkannya permohonan ini kami ucapkan terima kasih.



Hormat saya



…………
 LANGKAH II : Berkas Langkah I di ajukan ke Dinas PU Bantul.

LANGKAH III : Jika mengalami kesulitan
Hubungi kami 087838912671 Bapak Supriyanto, SE

Kamis, 21 Mei 2015

LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PERSETUJUAN PRINSIP DI KABUPATEN BANTUL

Bagi para pengembang perumahan pasti yang pertama kali dibuat adalah Permohonan Persetujuan Pripsip disini saya akan memberikan langkah-langkah bagaimana mengajukan Permohonan Persetujuan Prinsip di Kabupaten Bantul.

Langkah I: 
Mengisi Form Permohonan Persetujuan Prinsip  dan melampirkan lampiran yang tertera di Form ini.


Nomor :      /LEG/PT.       /       /                                                   Yogyakarta, ……………….
Lamp   : 1 Bendel
Hal      : Permohonan Persetujuan Prinsip


Kepada
Yth. Bupati Bantul   
Di Bantul

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama             :
Alamat            :
No. Telp.        :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT ………………… dengan ini mengajukan Permohonan Persetujuan Prinsip untuk pembangunan Perumahan dengan keterangan sebagai berikut :

A.    Data Pemohon
  1.  Nama Perusahaan        :
  2. Alamat                        :  
  3. Akta Pendirian            :  
  4.  NPWP                         :
 B.     Data Tanah
  •  Luas Tanah                  :  
  •  Letak Tanah   
a.       Kelurahan/Desa     :
b.      Kecamatan            :
c.       Kabupaten             :
d.      Provinsi                 :

  • Status Tanah               :
  • Rencana Rumah
Type …..                     =   
 Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan sebagai berikut :
  •  Uraian Tentang Rencana Proyek
  • Copy Akte Pendirian Perusahaan
  • Copy KTP Pemohon
  • Copy Dokumen lainnya


Demikian Proposal ini kami sampaikan atas perhatian dan perkenan Ibu Bupati, kami ucapkan banyak terima kasih




Hormat kami,
PT. ……………….



………………………………..
Direktur utama



Tembusan :
  1. Kepala Bappeda Kabupaten Bantul
  2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul
  3. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
  4. Pertinggal

                                           
Langkah ke II :
Berkas di ajukan ke Bappeda Kab. Bantul di Kantor Komplek Parasamya

Langkah ke III :
Jika mengalami kesulitan silahkan hubungi kami : 087838912671 (Bapak Supriyanto, SE) kami akan membantu pengurusan Permohonan Persetujuan Pripsip ANDA.....

Rabu, 18 Februari 2015

Langkah-Langkah Membuat IMB di Dinas Perijinan Bantul



Langkah-Langkah Membuat IMB di Dinas Perijinan Bantul

Langkah 1: Memastikan Tanah harus Pekarangan (Kalau masih tanah pertanian/ sawah/ tegalan) harus klarifikasi/ ijin lokasi di Badan Pertanahan Bantul (BPN Bantul)

Syarat-syaratnya :
1.    Mengisi Formulir Klarifikasi / Ijin Lokasi, formulir bisa didapat  di BPN Bantul  
< 500 m2 mengisi form Klarifikasi (IPPT)
> 500 m2 mengisi form Klarifikasi
>800 m2 mengisi form Izin lokasi
Yang dilampirkan :
  • Foto copy KTP Pemohon
  • Foto copy NPWP Pemohon / PT
  • Foto copy Akta Pendirian Jika Berbadan hukum
  • Proposal Rencana penggunaan tanah
  • Ijin Usaha jika untuk usaha
  • Surat keterangan keanggotaan REI jika pengembang
  • Foto copy Sertifikat
  • Denah Lokasi Tanah
  • SPTT Pajak Bumi dan Bangunan berikut pajak pelunasannya
2.    Mengajukan Aspek Tata Ruang ke Ka. Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bantul
Yang dilampirkan :
  • Mengisi Formulir pengajuan Aspek Tata Ruang
  • Foto copy KTP Pemohon
  • Foto copy Sertifikat Tanah
  • Gambar Denah Lokasi Tanah
  • Proposal Kegiatan
  • Nomor Telepon
  • Kalau Aspek Tata Ruang sudah jadi/ sudah disahkan dari DPU langkah selanjutnya di antarkan ke BPN Bantul
3.    Membuat SPPL / UKL atau UPL diajukan ke Dinas BLH Bantul

Langkah-langkahnya Sama ketika kita membuat HO : Langkah-Langkah Membuat Ijin Usaha IZIN GANGGUAN/HO, TDP, dan SIUP di BANTUL


4.    Mengisi Formulir IMB, formulir IMB dapat di download http://perijinan.bantulkab.go.id/
5.    Membuat Gambar IMB yang dimohonkan di Dinas Perijinan Bantul
6.    Setelah itu formulir yang sudah diisi, diajukan ke Dinas Perijinan Bantul

Langkah 2 : kalau  tanah sudah pekarangan tinggal melanjutkan point 3, 4, 5 dan 6

ATAU MINTA BANTUAN KEPADA SAYA,
Info Lebih Lanjut : Bpk. SUPRIYANTO, SE (Hp. 087 838 912 671) sudah berpengalaman.
Biaya dan lamanya : Kondisional tergantung luas tanah dan lokasinya