Kami membantu Anda yang sibuk dan tidak sempat mengurus legalitas/ijin usahanya sendiri. Daripada mengurus sendiri banyak waktu Anda yang terbuang, lebih baik gunakan jasa kami, dan waktu Anda bisa dipergunakan untuk mengurus yang lainnya.
Rabu, 09 Desember 2015
Rabu, 18 November 2015
Jasa Desain Rumah di Bantul
Jasa Desain Rumah
Kami melayani jasa pembuatan desain rumah.
Kalau kita mau membuat izin usaha /HO khususnya di wilayah Bantul
pasti dari Dinas Perijinan Bantul, akan diminta IMBnya...
maka dari itu.....kami akan membantu kesulitan Anda dalam pembuatan gambar desain rumahnya :
PAKET I (Gambar Rumah Tidak Bertingkat)
Jasa Gambar Rp 10.000/m2*
*) minimal biaya gambar Rp 1.000.000
PAKET II (Gambar Rumah Bertingkat 1 lantai)
Jasa Gambar Rp 13.000/m2*)
Jasa Penghitungan Beton Rp 1.000.000 s.d Rp 1.500.000
*) minimal biaya gambar Rp 1.300.000
Jika Anda bingung mengurus IMB dan Izin Usaha/ HO khususnya di wilayah Kabupaten BANTUL
Kami SIAP membantu......
FAST RESPON 087838912671
Senin, 21 September 2015
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN PERIJINAN PROPERTY DARI AWAL SAMPAI TERBIT IMB
LANGKAH-LANGKAH
UNTUK PENGURUSAN PERIJINAN PROPERTY
DARI AWAL
SAMPAI TERBIT IMB
Saya akan
menjelaskan urutan-urutan secara sederhana dan mudah untuk diterapkan/dipahami bagaimana cara pengurusan perijinan perumahan dari
awal sampai terbit imb.
Ada yang bilang pengurusan perijinan perumahan itu sulit?
Memang benar sih, kalo tidak tau ilmunya.
Sebenarnya
yang paling diinginkan oleh para pengembang property atau developer dalam pengurusan
perijinan perumahan adalah IMB (IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN), tapi untuk
mendapatkan IMB itu banyak jalan yang harus dilalui.
La terus
kenapa kok
IMB nya yang paling dinginkan?
IMB nya yang paling dinginkan?
Karena, para
konsumen yang membeli perumahan itu, pasti tidak akan mau beli kalau rumah yang
dibeli itu tidak punya IMBnya, tapi sekarang banyak pengembang property yang
mengobral janji, IMBnya akan segera diurus dan diterbitkan, tapi nyatanya? Jadinya
bisa bertahun-tahun.
Kenpa bisa bertahun-tahun jadi IMB nya?
Kemungkinan
para Developer dalam pengurusan perijinannya tidak mengetahui seluk beluk,
kepengurusannya.
Dalam
panduan pengurusan perijinan Perumahan ini, Anda akan mempelajari
langkah-langkah untuk memulai usaha perumahan yang untungnya tidak diragukan
lagi.
Setelah anda
Membeli E-book ini, anda akan bisa
1.
Mengetahui urutan-urutan dalam pengurusan
perijinan usaha property
2.
Pengurusan perijinan IMB jadi lebih mudah dan
cepat
3.
Mudah dipahami dan diterapkan dalam pengurusan
perijinan Usaha property
Berikut adalah
langkah-langkah dalam Pengurusan ijin Perumahan
LANGKAH 1 : IJIN PRINSIP
Ijin Prinsip adalah langkah pertama yang kita ajukan ketika kita akan membangun
perumahan. Ijin Prinsip ini ditujukan ke Bupati setempat melalui Bappeda.
Bahasa mudahnya ijin prinsip adalah kulo nuwun kepada Bupati, kalau kami ini
akan membangun perumahan di daerah Anda. Ijin Prinsip ini diajukan kalau luas
tanah > 1 ha atau lebih dari 5 perumahan.
Langkah 2 : ASPEK TATA RUANG
Aspek Tata
Ruang ini adalah Syarat ketika kita melakukan pengeringan di BPK yang berupa klarifikasi
tanah ataupun izin lokasi tanah (> 1 ha) yang rencana akan kita buat
perumahan, aspek.
Langkah 3 : KLARIFIKASI DAN IZIN LOKASI
3.1. KLARIFIKASI (500 m2 s.d 1 Ha)
Dalam
pengurusan Klarifikasi tanah ini kita ajukan ke BPN setempat
3.2. IZIN LOKASI (> 1 Ha)
Dalam
pengurusan izin lokasi ini kita ajukan ke Dinas Perijinan dan BPN setempat
Langkah 4 :
PENGESAHAN SITE PLAN
Pengesahan
Site Plan ini adalah rencana perumahan yang akan kita bangun beserta
gambar-gambarnya. Pengesahan Site Plan ini biasanya disahkan oleh Dinas
Pekrerjaan Umum (DPU).
Langkah 5 :
SPPL dan UKL – UPL
5.1 SPPL
SPPL adalah jika
luas tanah yang kita bangun untuk perumahan kurang dari 1 Ha cukup menggunakan
SPPL.
5.2 UKL-UPL
UKL-UPL adalah
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemanfaatan Lingkungan Hidup ini
wajib bagi para pengembang perumahan yang luasnya > 1 Ha.
Langkah 6 : PENGESAHAN DOKUMEN
Pengesahan dokumen ini kita ajukan jika ada perumahan yang kita bangun
itu ada rumah yang bertingkat/lantai 2. Biasanya Pengesahan Dokumen ini dilampiri
perhitungan Baja dan Beton.
Langkah 7 : PEMBUATAN IMB NON
GEDUNG
Jika rencana lokasi perumahan yang akan kita bangun itu melewati
sungai, wajib pagi pengembang untuk membuat IMB Non Gedung Jembatan. Selain itu
juga IMB Non Gedung berupa Pagar yang mengelilingi Perumahan yang akan kita
bangun.
Langkah 8 : PEMBUATAN IMB RUMAH
IMB adalah Ijin Mendirikan Bangunan inilah yang paling diinginkan para
pengembang dan para konsumen yang akan membeli rumah.
Kami menjual E-book pengurusan perijinan Perumahan yang komplit dan mudah dipahami.
Apa saja
yang Anda dapatkan kalo jadi membeli E-book ini :
1.
Proposal Ijin prinsip
2.
Proposal Aspek Tata Ruang
3.
Form Klarifikasi dan Ijin lokasi
4.
Proposal Pengesahan Site Plan
5.
Form SPPL dan Proposal UKL-UPL Perumahan
6.
Form Pengesahan Dokumen
7.
Form KRK
8. Form IMB dan apa saja yang perlu dilampirkan
Anda tidak susah payah lagi dan mengeluarkan banyak waktu untuk menyusun proposal-proposal seperti yang disebutkan di atas, kami sudah sediakan Proposalnya tinggal menyesuaikan Nama PT. Pengembang, Nama Perumahan, Luas tanah, Lokasi tanah, dll
2. Langkah-langkah pengurusan IMB Rumah Tinggal
3. Langkah-langkah pengurusan IMB Tempat Usaha
Saya beri bonus lagi :
1. Langkah-langkah pengurusan Ijin Gangguan/HO, TDP dan SIUP2. Langkah-langkah pengurusan IMB Rumah Tinggal
3. Langkah-langkah pengurusan IMB Tempat Usaha
Jika kita total yang akan kita dapatkan senilai lebih dari
Rp 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah)
Tapi disini Anda cukup membayar :
Dengan harga Rp 350.000
(tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Silahkan Call/SMS
: 087 838 912 671 a.n Bapak Supriyanto, SE
Jumat, 22 Mei 2015
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT PERMOHONAN ASPEK TATA RUANG DI DINAS PU BANTUL
Bagi Anda yang sedang melakukan pengeringan/klarifikasi/ijin lokasi di BPN pasti akan diminta Permohonan Aspek Tata Ruang. Berikut ini langkah-langkah mengajukan Permohonan Aspek Tata Ruang di Dinas PU Bantul.
LANGKAH I : ISI FORM DI BAWAH INI
Bantul,
Kepada
Yth.
: Ka. Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Bantul
Di _ Bantul
Dengan
hormat,
Kami
yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
:
Bertindak
atas nama :
Alamat
:
Bersama
ini Kami Mengajukan Permohonan Kesesuaian Aspek Tata Ruang yang akan Kami
Pergunakan untuk ……………………. Adapun
tanah kami tersebut terletak di :
Dusun
:
Desa
:
Kecamatan
:
Kabupaten
: Bantul
Luas
: m2,
SHM No.
Bersama
ini kami lampirkan :
-
Foto Copy KTP Pemohon;
-
Foto copy Sertifikat Tanah
-
Gambar Denah Lokasi Tanah
-
Proposal Kegiatan
-
Nomor Telpon :
Demikian
permohonan kami atas dikabulkannya permohonan ini kami ucapkan terima kasih.
Hormat
saya
…………
LANGKAH II : Berkas Langkah I di ajukan ke Dinas PU Bantul.
LANGKAH III : Jika mengalami kesulitan
Hubungi kami 087838912671 Bapak Supriyanto, SE
Kamis, 21 Mei 2015
LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PERSETUJUAN PRINSIP DI KABUPATEN BANTUL
Bagi para pengembang perumahan pasti yang pertama kali dibuat adalah Permohonan Persetujuan Pripsip disini saya akan memberikan langkah-langkah bagaimana mengajukan Permohonan Persetujuan Prinsip di Kabupaten Bantul.
Langkah I:
Mengisi Form Permohonan Persetujuan Prinsip dan melampirkan lampiran yang tertera di Form ini.
Langkah ke II :
Berkas di ajukan ke Bappeda Kab. Bantul di Kantor Komplek Parasamya
Langkah ke III :
Jika mengalami kesulitan silahkan hubungi kami : 087838912671 (Bapak Supriyanto, SE) kami akan membantu pengurusan Permohonan Persetujuan Pripsip ANDA.....
Langkah I:
Mengisi Form Permohonan Persetujuan Prinsip dan melampirkan lampiran yang tertera di Form ini.
Nomor
: /LEG/PT. /
/ Yogyakarta, ……………….
Lamp
: 1 Bendel
Hal
: Permohonan Persetujuan Prinsip
Kepada
Yth. Bupati Bantul
Di Bantul
Dengan
hormat,
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Alamat :
No. Telp. :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama PT ………………… dengan ini mengajukan Permohonan Persetujuan Prinsip untuk
pembangunan Perumahan dengan keterangan sebagai berikut :
A. Data
Pemohon
- Nama Perusahaan :
- Alamat :
- Akta Pendirian :
- NPWP :
B. Data
Tanah
- Luas Tanah :
- Letak Tanah
a. Kelurahan/Desa
:
b. Kecamatan
:
c. Kabupaten
:
d. Provinsi
:
- Status Tanah :
- Rencana Rumah
Type ….. =
Sebagai
bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan sebagai berikut :
- Uraian Tentang Rencana Proyek
- Copy Akte Pendirian Perusahaan
- Copy KTP Pemohon
- Copy Dokumen lainnya
Demikian
Proposal ini kami sampaikan atas perhatian dan perkenan Ibu Bupati, kami
ucapkan banyak terima kasih
Hormat kami,
PT. ……………….
………………………………..
Direktur utama
Tembusan
:
- Kepala Bappeda Kabupaten Bantul
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul
- Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
- Pertinggal
Berkas di ajukan ke Bappeda Kab. Bantul di Kantor Komplek Parasamya
Langkah ke III :
Jika mengalami kesulitan silahkan hubungi kami : 087838912671 (Bapak Supriyanto, SE) kami akan membantu pengurusan Permohonan Persetujuan Pripsip ANDA.....
Rabu, 18 Februari 2015
Langkah-Langkah Membuat IMB di Dinas Perijinan Bantul
Langkah-Langkah
Membuat IMB di Dinas Perijinan Bantul
Langkah
1: Memastikan Tanah harus Pekarangan (Kalau masih tanah pertanian/ sawah/ tegalan)
harus klarifikasi/ ijin lokasi di Badan Pertanahan Bantul (BPN Bantul)
Syarat-syaratnya
:
1. Mengisi Formulir Klarifikasi / Ijin
Lokasi, formulir bisa didapat di BPN Bantul
<
500 m2 mengisi form Klarifikasi (IPPT)
>
500 m2 mengisi form Klarifikasi
>800
m2 mengisi form Izin lokasi
Yang
dilampirkan :
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy NPWP Pemohon / PT
- Foto copy Akta Pendirian Jika Berbadan hukum
- Proposal Rencana penggunaan tanah
- Ijin Usaha jika untuk usaha
- Surat keterangan keanggotaan REI jika pengembang
- Foto copy Sertifikat
- Denah Lokasi Tanah
- SPTT Pajak Bumi dan Bangunan berikut pajak pelunasannya
2.
Mengajukan
Aspek Tata Ruang ke Ka. Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bantul
Yang dilampirkan :
- Mengisi Formulir pengajuan Aspek Tata Ruang
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy Sertifikat Tanah
- Gambar Denah Lokasi Tanah
- Proposal Kegiatan
- Nomor Telepon
- Kalau Aspek Tata Ruang sudah jadi/ sudah disahkan dari DPU langkah selanjutnya di antarkan ke BPN Bantul
3.
Membuat
SPPL / UKL atau UPL diajukan ke Dinas BLH Bantul
Langkah-langkahnya Sama ketika kita membuat HO : Langkah-Langkah Membuat Ijin Usaha IZIN GANGGUAN/HO, TDP, dan SIUP di BANTUL
4.
Mengisi
Formulir IMB, formulir IMB dapat di download http://perijinan.bantulkab.go.id/
5.
Membuat
Gambar IMB yang dimohonkan di Dinas Perijinan Bantul
6.
Setelah
itu formulir yang sudah diisi, diajukan ke Dinas Perijinan Bantul
Langkah
2 : kalau tanah sudah pekarangan tinggal
melanjutkan point 3, 4, 5 dan 6
ATAU MINTA BANTUAN KEPADA SAYA,
Info Lebih Lanjut : Bpk. SUPRIYANTO,
SE (Hp. 087 838 912 671) sudah berpengalaman.
Biaya dan lamanya : Kondisional tergantung luas
tanah dan lokasinya
Langganan:
Postingan (Atom)