Dalam Proses
Kami membantu Anda yang sibuk dan tidak sempat mengurus legalitas/ijin usahanya sendiri. Daripada mengurus sendiri banyak waktu Anda yang terbuang, lebih baik gunakan jasa kami, dan waktu Anda bisa dipergunakan untuk mengurus yang lainnya.
Jumat, 15 Desember 2017
Jumat, 24 November 2017
Sabtu, 04 November 2017
Sabtu, 28 Oktober 2017
Rabu, 06 September 2017
Jumat, 11 Agustus 2017
Selasa, 08 Agustus 2017
Senin, 31 Juli 2017
Minggu, 16 Juli 2017
Izin Mendirikan Bangunan / IMB Sangatlah Penting! JIKA BERBISNIS PROPERTY
Izin Mendirikan Bangunan / IMB
Sangatlah Penting!
JIKA BERBISNIS PROPERTY
Salah satu
syarat membangun rumah atau bangunan adalah surat Izin Mendirikan Bangunan atau
dikenal dengan istilah IMB. Jika Anda ingin membeli rumah melalui developer,
IMB adalah syarat penting yang harus Anda tanyakan. Bangunan yang telah
mengantongi izin mendirikan bangunan tentu saja memiliki nilai jual yang lebih
tinggi dibadingkan dengan bangunan yang tidak memiliki izin IMB.
Selain itu
bangunan yang telah memiliki izin mendirikan bangunan, dapat dijadikan sebagai
jaminan atau agunan kredit bank. Pembeli dapat meningkatkan status tanah dari
HGB (biasanya jika Anda membeli rumah dari developer) menjadi SHM (Sertifikat
Hak Milik). Selain itu IMB memberikan kepastian untuk pemilik bangunan untuk
peruntukan bangunan.
Dasar Hukum
Izin Mendirikan Bangunan
Tahukah Anda
IMB memilik dasar hukum yaitu Undang Undang No 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung. Detilnya diatur dalam pasal 7 dan pasal 8
Pasal 7
- Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
- Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
Pasal 8
1. Setiap bangunan gedung harus memenuhi
persyaratan administratif yang meliputi:
status hak
atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
status
kepemilikan bangunan gedung; dan
izin
mendirikan bangunan gedung;
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu
IMB juga diatur dalam Undang Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pada peraturan ini banyak pasal-pasal yang beriis aturan dalam mendirikan
bangunan, termasuk tugas dan wewenang, pelaksanaan penataan ruang, hak
kewajiban dan peran masyarakat.
Dasar hukum
berikutnya adalah Peraturan Presiden RI no 36 tahun 2005, yang mengatur fungsi
bangunan gedung, perubahan fungsi dan persyaratan gedung.
Sebagai
pemohon, kita hanya perlu mengakses menu IMB rumah tinggal atau IMB non-rumah
tinggal. Setelah itu kita harus memasukkan lampiran-lampiran yang diminta. Data
harus diisi dengan lengkap dan benar, jika pengajuan ingin segera disetujui.
Setelah itu baru bayar retribusi ke bank yang ditunjuk (biasanya bank
Pemerintah Daerah). Setelah membayar jangan lupa untuk scan atau foto bukti
transfer dan masukkan ke sistem.
Bagaimana
Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan, Apa saja Syaratnya, Berapa Biayanya,
Berapa Lama ?
Tentu saja
sebagai masyarakat kita juga ingin mengetahui bagaimana cara mengurus IMB, apa
saja syarat-syaratnya, berapa biayanya dan berapa lamanya. SILAHKAN CALL/WA
Sumber
Artikel
- 23 September 2014. Catat! Ini 3 Peraturan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB. Arsitekindo.com – http://goo.gl/m3Oup8
- com – http://goo.gl/KhA20j
- Izin Mendirikan Bangunan. Wikipedia.org – https://goo.gl/7uLhy8
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Jumat, 14 Juli 2017
Minggu, 09 Juli 2017
Pengeringan dan IMB Rumah Tinggal Mr. Hafidz
Proses Pengeringan Sudah Jadi
=======================================================
Proses Pengurusan IMB
Call/WA Me
Selasa, 20 Juni 2017
TDP, SIUP DAN CV Mr. Triyatmoko
Lokasi : Office CV. Duta Rancang Jl. Ringriad Selatan, Tamanan, Banguntapan, Bantul
TDP, SIUP DAN AKTE PENDIRIAN CV Mr. Triyatmoko
Selasa, 06 Juni 2017
TDP dan SIUP Jual Jati Belanda Mr. Ribut
Alamat : Lokasi Gudang Jati Belanda (Miri Lampu Merah Tembi kebarat 150m2 Barat Jalan)
untuk pembelian Kayu Jati Belanda yang berkualitas silahkan KLIK Gambar di ATAS.
TDP dan SIUP Jual Jati Belanda Mr. Ribut
Minggu, 04 Juni 2017
Akte Pendirian CV, TDP & TDUPAR Perjalanan Wisata Mrs. Muna
Foto Kantor CV. Eksis atau jogjakartour.com
Foto Suasana Kantor CV. Eksis atau jogjakartour.com
Beberapa Perusahaan yang Menggundakan Jasa Perjalanan Wisata CV. Eksis atau jogjakartour.com
CV. EKSOTIKA INDONESIA SEJAHTERA
Alamat : Jl. Imogiri Timur Km 10 No. 007, Wonokromo, Pleret, Bantul
Jika Mau berlibur atau jalan-jalan di ngayogyokarto atau di mana aja
silahkan pakai jasa CV. EKSIS.
untuk boking atau pemesanan WALKING WALKING silahkan KLIK DISINI
atau Klik di bawah ini
IMB Kos Kosan Mr. Agung
Alamat : Kersen RT 04 Bantul, Bantul, Bantul
Spesifikasi :
Luas Tanah : 350 M2
Jumlah Kamar : 20 Kamar
STATUS DISEWAKAN
Minggu, 05 Februari 2017
PEMBUATAN IMB MASJID GRATIS
Info dari Dinas Perijinan Bantul
bahwa untuk Pembuatan IMB MASJID
per tanggal 1 Januari 2017 s.d JUNI 2017,
RETRIBUSI IMB GRATIS.
Untuk Info Selengkapnya
Hubungi :
087 838 912 671 a.n Bpk. Supriyanto, SE (JPB)
Langganan:
Postingan (Atom)